LANDRENT

 

A. Pengertian


 

Pengertian Land Rent System Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles. Hukum Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah. Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolahnya. Baca juga: Faktor Kegagalan Sistem Tanam Paksa oleh Raffles Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah Pembayaran sewa tanag dilakukan dengan uang tunai

Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala

B. Latar Belakang

Pada awal abad ke-19, kondisi ekonomi di Jawa mengalami keterpurukan akibat sistem tanam paksa dan penyerahan wajib hasil bumi yang diterapkan sejak masa VOC. Rakyat dibebani kewajiban menyerahkan sebagian besar hasil panen mereka kepada pemerintah kolonial, disertai kerja rodi yang menyengsarakan. Situasi ini membuat kesejahteraan petani merosot, sementara pemasukan pemerintah juga tidak stabil karena bergantung pada hasil panen yang seringkali tidak menentu.

Ketika Inggris berhasil merebut Jawa dari Belanda pada tahun 1811, Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles berusaha memperbaiki kondisi tersebut dengan memperkenalkan kebijakan baru. Raffles meyakini bahwa tanah di Jawa pada dasarnya adalah milik negara, dan rakyat hanyalah penggarap yang memperoleh hak pakai. Oleh karena itu, ia merancang sistem Landrent atau pajak tanah, yaitu kewajiban bagi setiap petani untuk membayar sewa tanah kepada pemerintah sebagai pengganti sistem penyerahan hasil bumi yang lama. Pajak ini ditetapkan berdasarkan luas tanah, kesuburan lahan, serta jenis tanaman yang diusahakan.

Kebijakan Landrent juga dipengaruhi oleh pemikiran Raffles yang terinspirasi dari sistem kepemilikan tanah di Inggris, di mana tanah dianggap berada di bawah kedaulatan raja. Ia berharap sistem baru ini dapat menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih modern dan rasional, memperbaiki administrasi pajak, serta meningkatkan pendapatan negara tanpa harus menindas rakyat melalui kerja paksa. Dengan cara ini, Raffles mencoba menghadirkan perubahan yang lebih adil dibandingkan sistem lama, meskipun dalam praktiknya rakyat tetap merasakan beban berat akibat tingginya kewajiban pajak yang harus ditanggung.

C.   Dampak

 

Penerapan Land rent membawa beberapa dampak positif, terutama dalam hal administrasi pertanahan dan sistem perpajakan di Jawa. Untuk pertama kalinya pemerintah kolonial menerapkan sistem pajak modern yang didasarkan pada luas dan kesuburan tanah, bukan sekadar kewajiban menyerahkan hasil bumi secara paksa. Hal ini menjadi awal mula adanya pencatatan tanah yang lebih teratur, sehingga memberikan gambaran yang jelas mengenai hak pakai lahan bagi para petani. Dengan sistem ini, secara teoritis petani memiliki hak untuk mengolah tanah dengan pengakuan resmi, meskipun kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah.

Namun, dalam praktiknya Landrent lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Pajak yang ditetapkan sering kali terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan kondisi panen, sehingga petani tetap harus membayar meskipun hasil panen gagal. Akibatnya banyak petani jatuh miskin, kehilangan tanah garapan, bahkan terjerat utang. Sistem ini juga memperkuat ketergantungan rakyat pada pemerintah kolonial, karena mereka dipaksa mengakui tanah sebagai milik negara. Dengan demikian, meskipun dimaksudkan sebagai reformasi yang lebih adil, Landrent tetap menambah penderitaan rakyat dan tidak sepenuhnya berhasil mencapai tujuan Raffles untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi di Jawa.

 






 

 

 

 

VOC

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) merupakan perusahaan perserikatan maskapai Hindia-Timur yang berdiri pada Maret 1602, sebagai gabungan perseroan Belanda yang saling bersaing dalam menguasai perdagangan rempah di Nusantara. Salah satu wilayah yang ada di Nusantara dan pernah dikuasai oleh VOC adalah Cirebon. Pada saat itu Cirebon di bawah kepemimpinan Panembahan Ratu I atau Pangeran Mas (1570-1647). Dalam menjalankan pemerintahannya, Panembahan Ratu I mengikuti jejak Sunan Maulana Jati yaitu memiliki pola kepemimpinan berlandaskan keagamaan. Sehingga dalam melaksanakan pemerintahannya, ia lebih condong bidang keagamaan karena fokus utama Panembahan Ratu I ingin membuat Cirebon menjadi pusat pengembangan agama Islam di Jawa Barat.

Dari sinilah kemudian pertahanan Cirebon menjadi lemah dan rentan terhadap serangan pihak luar, salah satunya Mataram. Mataram mulai menanamkan hegemoninya di Cirebon melalui hubungan kekerabatan, yaitu pernikahan putri Sultan Amangkurat I yang bernama Raden Mas Sayyidin dengan Pangeran Girilaya atau Pangeran Adiningkusuma. Dari pernikahannya, dikaruniai tiga orang putra bernama Pangeran Martawijaya, Kertawijaya dan Wangsakerta. Selain itu pada akhir abad 16, Mataram masa Panembahan Senopati yang bernama Danang Sutawijaya putra dari Ki Gede Pemanahan, juga pernah memberikan bantuan berupa pembangunan tembok yang mengelilingi pusat kota Cirebon. Dari sinilah hubungan Cirebon dengan Mataram menjadi semakin erat. Kemudian pada tahun 1649, Panembahan Ratu I meninggal dunia dan digantikan oleh Panembahan Girilaya atau Panembahan Ratu II.

Menurut Hasan Basyari dalam buku “Sejarah kerajaan tradisional Cirebon” karya M. Sanggupri Bochari dan Wiwi Kuswiah, suatu masa Mataram meminta bantuan kepada Cirebon untuk melakukan penaklukan Batavia, namun Cirebon menolak. Sultan Amangkurat I menjadi curiga bahwa Cirebon sedang melakukan pemberontakan bersama Banten. Kemudian Sultan Amangkurat I mengundang Panembahan Girilaya untuk datang ke Mataram. Ia datang bersama istri dan kedua putranya, Sedangkan Pangeran Wangsakerta diamanahkan untuk memimpin sementara Kesultanan Cirebon atau Pakungwati. Ternyata Pangeran Girilaya justru ditahan oleh Sultan Amungkurat I di Mataram hingga akhir hayatnya pada tahun 1662. Pangeran Girilaya kemudian dimakamkan di bukit Imogiri, Mataram.

Sepeninggal Panembahan Girilaya, terjadilah kekosongan kekuasaan. Hal ini membuat kondisi Cirebon menjadi tidak stabil. Lalu di tahun 1676-1677 terjadilah perang Trunojoyo, yaitu perang antara Pangeran Trunojoyo dari Madura dengan Mataram yang bertujuan untuk mengkudeta Sultan Amangkurat I. Adipati Anom selaku putra Amangkurat I merasa gelisah akan kondisi Mataram yang kacau di tangan ayahnya. Pada saat itu, Pangeran Trunajaya merupakan sekutu dari Banten. Cirebon yang meminta bantuan untuk menghadapi Mataram, Sultan Ageng Tirtayasa (1651-1683) menginstruksikan Pangeran Trunojoyo untuk menyelamatkan orang-orang Cirebon di Mataram ke Kediri, termasuk kedua putra dari Panembahan Girilaya.

Tiba di Banten, keduanya dilantik dan diberi gelar kehormatan oleh Sultan Banten sebagai Sultan Kasepuhan (Sultan Sepuh I) dan Kanoman (Sultan Anom I Badridin). Tujuan dari pengangkatan ini adalah agar Banten mudah menanamkan pengaruhnya di Cirebon, sehingga dapat membantu Banten dalam melakukan penaklukan kekuasaan. Kemudian pada tahun 1678, keduanya dikembalikan lagi ke Cirebon. Namun dari dilantiknya kedua putra Pangeran Girilaya ini justru mulai menimbulkan konflik perebutan kekuasaan.

Menurut Sartono Kartodirjo dalam buku “Sejarah kerajaan tradisional Cirebon” karya M. Sanggupri Bochari dan Wiwi Kuswiah, akhirnya atas kebijakan Sultan Haji atau Sultan Banten dengan persetujuan VOC, Kesultanan Pakungwati dibagi menjadi dua yaitu; 1) Kesultanan Kasepuhan, oleh Pangeran Martawijaya (Panembahan Sepuh) dengan gelar Sultan Raja Syamsudin dan; 2) Kesultanan Kanoman, oleh Pangeran Kertawijaya (Panembahan Anom) dengan gelar Sultan Muhamad Badridin. Namun dalam perkembangannya menurut perjanjian 7 Januari 1681, karena Pangeran Wangsakerta memiliki tugas tertentu akhirnya ia dianggap sebagai pangeran ketiga dan diangkat dengan gelar Panembahan Cirebon.

Atas bantuan inilah yang kemudian muncul perjanjian antara Cirebon dengan Banten untuk membantu melakukan penaklukan ke Sumedang. Namun usaha ini gagal karena diketahui oleh Sumedang dan VOC. VOC kemudian mengirim Jacob van Dyck sebagai utusan ke Cirebon untuk memberikan ancaman. Ancaman tersebut berupa tidak akan diakuinya gelar yang diberikan oleh Sultan Banten kepada para pangeran Cirebon jika Cirebon membantu dalam penyerbuan Banten ke Sumedang. Selain itu Cirebon juga tidak diperkenankan untuk berperang, menganggu wilayah kekuasaan VOC dan harus mematuhi perintah Banten. Cirebon pun menanggapi ancaman VOC dengan mengirim surat pada tanggal 23 Maret 1679 kepada gubernur jenderal VOC sebagai bentuk pembelaan diri dan ingin melepaskan diri dari pengaruh Banten dengan meminta bantuan kepada VOC.

Banten merasa dikhianati, akibatnya ketiga putra Pangeran Girilaya ditawan oleh pasukan Banten di Cirebon. VOC kemudian datang dan berhasil mengusir pasukan Banten dari Cirebon. Tentu saja dari bantuan VOC ini, lahir perjanjian yang dengan terpaksa Pangeran Cirebon menandatangani perjanjian 7 Januari 1681, dengan dihadiri oleh pihak VOC (Jacob Van Dyck dan Jochem Michieles) serta pihak Cirebon (Sultan Sepuh I, Sultan Anom, Panembahan Cirebon dan tujuh jaksa pepitu).

 

Tujuh jaksa pepitu merupakan para mantri bawahan pangeran. Mereka memiliki tugas untuk membantu para pangeran Cirebon dalam menjalankan pemerintahan, di antaranya yaitu Sultan Sepuh memiliki tiga orang mantri, Sultan Anom dan Panembahan Cirebon masing-masing memiliki dua mantri. Akan tetapi jaksa pepitu ini tidak selalu berjumlah tujuh karena menyesuaikan kebutuhan para Pangeran. Tujuan dari perjanjian tersebut berdasarkan arsip untuk membuat ikatan yang kokoh, damai, persahabatan dan bertetangga yang baik antara VOC dengan ketiga raja Cirebon. Sejak saat itulah, Cirebon resmi berada di bawah kekuasaan VOC, baik politik maupun perekonominya.

Adapun kebijakan-kebijakan yang diterapkan VOC dan langsung terasa kepada masyarakat Cirebon di antaranya, dalam bidang politik segala urusan keraton dan di luar keraton dipegang dan dikendalikan oleh Kompeni sehingga masyarakat Cirebon harus tetap mematuhi kebijakan. Lemahnya kekuasaan para sultan di Cirebon berdampak pada kondisi perekonomian Cirebon turut dikuasai sepenuhnya oleh Kompeni dengan melakukan monopoli perdagangan berbagai komoditi dan tidak diberlakukannya pajak ekspor-impor perdagangan. Hal ini berdampak kepada masyarakat Cirebon yang semakin kesulitan dan menderita karena tenaga dan waktu yang dimiliki habis untuk melayani kepentingan Kompeni. Selain itu diterapkannya pula kewajiban membayar pajak, bahkan sampai terjadi penjualan diri untuk menjadi budak. Mereka dipekerjakan di perkebunan dan pabrik gula, melakukan perbaikan sarana prasarana dan diwajibkan oleh Kompeni untuk menanam nila dan kopi. Sedangkan di Batavia, masyarakat Cirebon dipekerjakan oleh Kompeni sebagai penebang kayu, petani padi, pekerja di perkebunan, pengembala ternak dan salah satunya dipekerjakan sebagai pembersih selokan atau parit di Batavia.

Menurut Kosoh S., dkk dalam buku “Sejarah kerajaan tradisional Cirebon” karya M. Sanggupri Bochari dan Wiwi Kuswiah, penghujung abad 18 VOC mulai menderita kerugian besar akibat hutang dan sikap para pegawainya. Akhirnya pada tahun 1799 VOC dibubarkan, dan wilayah kekuasaan diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda.

Maka, berdasarkan latar belakang kondisi Cirebon pada masa VOC tersebut, penulis akan membahas mengenai masyarakat Cirebon yang dipekerjakan ke Batavia untuk membersihkan kanal sungai, parit, saluran air atau selokan pada masa VOC.

B.    Pembatasan Masalah

Terkait pembatasan masalah, terdapat tiga pembatasan yaitu tema, waktu dan locus. Dalam pembatasan tema, penulis membatasi tema sejarah kolonial pada masa Belanda di Nusantara, yang salah satunya Cirebon. Kemudian dalam pembatasan waktu, penulis membatasi sejak VOC mulai datang untuk menguasai Cirebon pada tahun 1681 dengan perjanjian atau kontraknya, hingga runtuhnya VOC pada tahun 1799 di Nusantara. Sedangkan dalam pembatasan locus atau tempat, penulis membatasinya hanya pada ruang lingkup Cirebon saja.

C.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah: 

a.    Apa yang melatarbelakangi munculnya modder-Javanen? 

b.   Bagaimana eksistensi modder-Javanen pada masa VOC? 

c.    Apa kebijakan yang diterapkan penguasa Cirebon terhadap

eksistensi modder-Javanen?

D.    Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini dibagi menjadi dua sebagai berikut:

1.       Tujuan Umum

a.   Menumbuhkan wawasan mengenai sejarah Cirebon pada masa kolonial.

b.   Melatih kemampuan untuk berpikir kritis, analisis, sistematis dan objektif dalam mengkaji suatu peristiwa sejarah yang terjadi.

c.    Mampu menerapkan keilmuan metodologi sejarah dan historiografi yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan.

2.       Tujuan Khusus

a.   Mengetahui dan memahami apa itu modder-Javanen.

b.   Mengetahui dan memahami alasan VOC membutuhkan modder-Javanen.

c.   Mengetahui dan memahami pengaruh diterapkannya suatu kebijakan oleh penguasa Cirebon terhadap eksistensi modder-Javanen.

E.    Manfaat Penelitian

Dalam pelaksanaan tugas akhir ini, diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain yaitu:

1.       Bagi Pembaca

a.   Pembaca diharapkan mengerti dan mendapat gambaran mengenai kebijakan penguasa Cirebon terhadap eksistensi modder- Javanen pada masa VOC (1681-1799).

b.   Pembaca dapat menilai secara kritis dan analisis mengenai kondisi masyarakat Cirebon pada masa VOC.

c.   Dapat digunakan sebagai penelitian selanjutnya.

2.       Bagi Penulis

a.   Memenuhi persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana humaniora di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

b.   Mengkaji lebih dalam mengenai Cirebon pada masa kolonial.

c.   Tolak ukur kemampuan penulis dalam meneliti, menganalisis dan merekonstruksi peristiwa sejarah yang terjadi dan menyajikannya dalam bentuk karya ilmiah.

F.      Tinjauan Pustaka

Terkait tinjauan pustaka dalam penelitian ini, penulis tidak menemukan penelitian terdahulu yang secara spesifik membahas modder-Javanen atau kuli kanal Batavia. Namun penulis menemukan penelitian yang masih memiliki keterkaitan dengan modder-Javanen atau kuli kanal Batavia, antara lain yaitu:

1)   The Significance of Preserving The Genius Loci in Nurturing Historic-Religious Urban Settlement Case Study: Kampung Luar Batang (Jakarta, Indonesia), jurnal Tata Loka volume 13, nomor 4, November 2011. Ditulis oleh Popi Puspitasari, Achmad Djunaedi, dkk, Universitas Diponegoro. Tulisan ini membahas kampung Luar Batang di Jakarta yang memiliki sejarah panjang sejak masa Batavia. Kampung ini memiliki tradisi keagamaan yang mampu menggerakan ekonomi bahkan para imigran, serta berusaha mengungkap bagaimana hubungan tradisi lokal dengan struktur tata ruang yang ada. Adapun perbedaannya dengan penelitian ini terletak pada judul dan isi dari tulisan ini yaitu mengenai hubungan tradisi lokal dengan struktur tata ruang di Kampung Luar Batang Jakarta. Sedangkan persamaannya terletak pada tema yang membahas Batavia masa VOC.

2)   Pembangunan Kanal dan Pertumbuhan Sosial Ekonomi di Batavia Tahun 1918-1933, jurnal Ilmu Sejarah, volume 2, nomor 3, tahun 2017. Ditulis oleh Nirmala Putri Damayanti, Universitas Negeri Yogyakarta. Tulisan ini membahas Batavia yang menjadi pusat perekonomian, hampir setiap tahunnya dilanda banjir. Pemerintah Batavia berusaha menanggulanginya dengan cara memperbaiki saluran air dan membangun kanal 11 untuk menampung air. Sehingga memberikan dampak baik bidang sosial maupun ekonomi Batavia pada tahun 1900-an. Adapun perbedaannya dengan penelitian ini terletak pada judul dan isi dari tulisan ini yaitu mengenai saluran air dan kanal yang mempengaruhi perkembangan perekonomian di Batavia pada tahun 1900-an. Sedangkan persamaannya terletak pada tema terkait saluran air dan kanal pada masa VOC di Batavia.

3)   Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda dalam Pengelolaan Saluran Mookervaart di Kota Batavia untuk Jasa Transportasi Orang dan Barang 1900-1942, skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2021, ditulis oleh Evan Giri Prasmita. Skripsi ini membahas fungsi dari saluran Mookervaart sebagai penghubung antara Tangerang dengan kota Batavia, saluran ini menjadi jalur transportasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Batavia pada tahun 1900-an. Adapun perbedaannya dengan penelitian ini terletak pada judul dan isi dari skripsi yaitu pengelolaan saluran penghubung Tangerang dengan Batavia pada tahun 1900-an. Sedangkan persamaannya terletak pada tema yang membahas saluran pada masa VOC di Batavia.

G.    Landasan Teori

1. Tenaga Kerja

Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang menghasilkan barang dan jasa. Mereka bekerja dengan maksud agar mendapatkan upah, pendapat atau keuntungan baik bekerja 12 secara penuh maupun tidak penuh dan golongan yang tidak bekerja dan masih aktif mencari pekerjaan.

UU No. 13 Pasal 1 Ayat 2 tahun 2013 berbunyi “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.

2. Kemiskinan

Kemiskinan merupakan suatu keadaan yang serba terbatas, namun hal ini terjadi bukan kehendak yang bersangkutan. Ukuran kemiskinan suatu penduduk apabila rendahnya tingkat pendidikan, pendapatan, produktivitas kerja, gizi, kesehatan dan kesejahteraan hidup. Hal ini menunjukan adanya ketidakberdayaan yang disebabkan sumber daya manusia yang terbatas sehingga menimbulkan rendahnya pendidikan informal.

 3. Urbanisasi

Urbanisasi memiliki beberapa perspektif yaitu;

1)          Demografi, urbanisasi merupakan proses perubahan jumlah penduduk pada suatu wilayah seperti adanya ledakan jumlah penduduk baik di kawasan pedesaan maupun perkotaan,

2)          Ekonomi, urbanisasi merupakan proses adanya perubahan dalam perekonomian seperti pekerjaan masyarakat di desa yang mengalami perubahan dari sektor pertanian menjadi pekerja buruh atau non agraris di kota.

3)          Perilaku, urbanisasi menjadi proses manusia untuk beradaptasi terhadap suatu situasi baik karena adanya perkembangan teknologi maupun perkembangan baru pada kehidupan manusia.

4)          Sosiologi, urbanisasi membuat terjadinya perubahan gaya hidup yang dimiliki oleh masyarakat desa karena adanya pengaruh masyarakat kota dan,

5)          Geografi, urbanisasi merupakan proses terjadinya distribusi, difusi, perubahan dan pola berdasarkan waktu dan tempat.

Dari ketiga teori terkait tenaga kerja, kemiskinan dan urbanisasi. Maka jika teori tersebut diterapkan dalam penelitian ilmiah berjudul “Kebijakan Penguasa Cirebon terhadap Eksistensi Modder-Javanen pada Masa VOC (1681-1799)” yaitu;

1)          Teori tenaga kerja, modder-Javanen secara harfiah diartikan sebagai Jawa-lumpur atau pekerja korve. Di dalam sumber lain juga menyebutkan modder-Javanen yaitu para kuli selokan asal Jawa yang dikirim untuk bekerja sebagai buruh cangkul pada masa VOC. VOC sendiri datang ke Cirebon sejak sebelum adanya perjanjian 7 Januari 1681, kemudian perlahan-lahan menguasai Cirebon dalam segala sektor, terutama bidang politik dan ekonominya.

2)          Teori urbanisasi, terdapat beberapa faktor yang mendorong hadirnya tenaga kerja, budak atau buruh. VOC sendiri sudah mulai berkembang sejak awal abad 17, yang kemudian berhasil menjadi penguasa maritim dan perdagangan terkuat di Asia Tenggara, salah satunya Batavia pada tahun 1619. Kala itu Batavia tak hanya sebagai pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi namun juga sebagai pusat komoditas rempah, tekstil, keramik bahkan budak. Hadirnya aktivitas perdagangan membuat Batavia bergantung pada arus masuk imigrasi untuk mencukupi kebutuhannya.

Dari sinilah kemudian para imigran datang, terutama orangorang yang berasal dari Jawa untuk bekerja. Pada tahun 1686-1687 juga, pemerintah Batavia menerapkan suatu kebijakan terkait tanah sebagai langkah antisipasi meningkatnya imigran yaitu, menyiapkan ratusan hektar lahan untuk membangun kampung baru dan lahan pertanian. Dari kebijakan ini berhasil membuat ribuan buruh Tionghoa dan Jawa untuk datang dan tinggal di wilayah Ommelanden. Ommelanden merupakan sebuah wilayah yang berada di luar kota Batavia pada masa VOC, secara geografis merupakan daerah pedalaman Batavia. Maka dapat disimpulkan faktor hadirnya tenaga kerja, budak atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Batavia dan VOC dalam mengembangkan bidang perekonomiannya.

3)          Teori kemiskinan, selain faktor kebutuhan VOC, di Cirebon pada tahun 1719, 1721, 1729, 1756, 1757, 1773, 1775, 1776, 1779 dan 1812 terjadi bencana kelaparan dan wabah penyakit. Hal ini membuat dalam sebuah laporan menyatakan, di tahun 1765 sempat tidak ada perdagangan antara kaum pribumi miskin karena eksploitasi dan bencana alam.[1] Adanya tekanan untuk mematuhi pelayanan kerja wajib, beban pajak, bencana alam, kelaparan, wabah penyakit, dan kerusuhan sipil, menjadi faktor pendorong orang-orang Jawa juga bermigrasi ke pedalaman Batavia untuk mencari sumber kehidupan.

Pada tahun 1900-an juga migrasi musiman dari Cirebon yang terus berlangsung ke kota-kota. Kala itu sempat terjadi pemecatan tenaga kerja besar-besaran di sektor pertanian. Hal ini pun membuat mereka harus mencari sumber pendapatan lain di kota atau desa sekitar. Seperti menjadi pedagang kaki lima, buruh angkut, jasa masyarakat atau pengrajin.[2] Maka dapat disimpulkan kembali faktor pendorong hadirnya para tenaga kerja karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Tak hanya ekonomi, terdapat faktor lain juga. Pada masa itu, terdapat pekerjaan berupa pengabdian pada seorang tokoh. Tidak seperti menjadi tenaga kerja kebun karena masih menyerupai budak, pekerjaan ini hanya membutuhkan kesetiaan terhadap penguasa lokal berpengaruh, sehingga mereka mendapatkan penghasilan sekaligus juga perlindungan. Pada masa itu, penduduk pribumi memang sedang menjadi incaran para penguasa tanah untuk bekerja sebagai pengolah kebun pada masa kolonial. Maka dapat disimpulkan faktor selain perekonomian, juga kebutuhan untuk berlindung dari para penguasa tanah dengan cara mengabdi pada kawula.

H.  Metode Penelitian

Menurut Suhartono W. Pranoto dalam menulis karya sejarah terdapat dua pengelompokkan pengerjaannya yaitu sejarah naratif, sejarah ditulis tidak berdasarkan teori dan metodologi. Serta sejarah analitis, yaitu sejarah yang ditulis berdasarkan teori dan metodologi sehingga menghasilkan sejarah yang analitis. Dalam menganalisis suatu peristiwa sejarah, tentu akan berkaitan dengan keilmuan lainnya seperti sosial, politik, dll. Maka untuk membuat suatu analisis diperlukan kerangka pemikiran yaitu konsep dan teori. Untuk menulis ulang sejarah memerlukan metodologi sebagai ilmu untuk menganalisis sehingga memperkuat kekayaan penulisan sejarahnya.

Terdapat lima tahapan dalam penelitian sejarah menurut Kuntowijoyo yaitu:

1.           Pemilihan Topik

Dalam pemilihan topik kerap kali dibuat bingung karena dalam sejarah banyak sekali hal yang belum ditulis. Hal ini pun menjadi tantangan tersendiri dalam menentukan topik mana yang akan diteliti. Topik sebaiknya dipilih berdasarkan;

1) kedekatan emosional,

2) kedekatan intelektual,

3) rencana penelitian.

Maka berdasarkan minat dan penelusuran literatur, dengan ini penulis mengambil topik penelitian sejarah Indonesia pada masa kolonial, yaitu eksistensi tenaga kerja modder-Javanen pada masa VOC.

2.           Penelusuran sumber

Pengumpulan sumber atau heuristic berasal dari bahasa Yunani mengumpulkan atau menemukan sumber. Sebelum menulis sejarah, terlebih dahulu mengetahui apa yang akan ditulis dan dari mana asalnya. Menurut bahannya sumber sejarah dibagi menjadi dua:

1)   Sumber tertulis (meliputi dokumen, arsip, buku, dll) dan,

2)   Sumber tidak tertulis (cerita, artefak, dsb). Maka dalam penelitian ini, penulis lebih menekankan pada penelusuran literature, yaitu dengan menggunakan sumber-sumber Verifikasi. Verifikasi merupakan tahapan dalam mengkritik sumber, apakah sumber yang digunakan asli atau tidak, dan dapatkah dipercaya atau tidak untuk penelitian. Maka dalam penelitian ini berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan, penulis berupaya untuk mengkritisi kebenaran dan keaslian sumber tersebut serta membaginya ke dalam dua golongan primer dan sekunder. Sumber primer, penulis menggunakan arsip-arsip pada masa VOC yang telah dikumpulkan dalam satu e-book. Buku tersebut disalin langsung oleh orang Belanda itu sendiri ke dalam bahasa latin. Sedangkan sumber sekunder berupa buku-buku yang di dapat dari berbagai perpustakaan maupun toko buku.

3.           Interpretasi

Interpretasi merupakan tahapan penafsiran, yaitu setelah data-data tersebut sudah terkumpul dan telah dikritisi kebenarannya, kemudian pada tahap ini disesuaikanlah data dalam sumber sejarah tersebut dengan fakta di lapangan.

Sehingga peneliti dapat menulis penelitian “Kebijakan Penguasa

Cirebon terhadap Eksistensi Modder-Javanen pada masa VOC

(1681-1799)” dengan baik.

5.      Historiografi

Tahap terakhir dalam metodologi penelitian sejarah ini adalah historiografi. Setelah semua tahapan dilakukan mulai dari pemilihan topik, pengumpulan sumber, verifikasi sumber, interpretasi sumber, barulah mulai melakukan penulisan sejarah yang telah diteliti. Penulis harus berusaha menyampaikan jawaban atas permasalahan penelitian secara jelas kepada para pembaca.

 

 

 

 



 

 

East India Company

 

EIC ( East India Company )

 



 

1.1 Pengertian

EIC merupakan kongsi dagang milik Inggris yang didirikan oleh Ratu Elizabeth I pada 31 Desember 1600 di London. EIC dibentuk untuk melakukan perdagangan di kawasan Asia atas nama bangsa Inggris.

EIC memiliki tujuan perdagangan di wilayah Asia atau pada saat itu Hindia Timur, yaitu wilayah India, Cina, dan Asia Tenggara.

Tujuan EIC dijelaskan dalam buku berjudul Sejarah Asia Tenggara yang disusun oleh Yoseph Vincent Panggabean (2020: 127).

Dalam buku tersebut, tertulis bahwa pada tahun 1600, EIC dibentuk dengan tujuan untuk mengadakan hubungan dagang dengan beberapa kepulauan rempah-rempah yang berada di Hindia Timur.

 

1.2 Latar Belakang



Imperium perdagangan di Hindia Timur (selanjutnya Hindia Belanda) telah eksis sejak abad ke-17. Sebelum VOC berdiri pada 1602, telah hadir lebih dulu kongsi dagang Inggris bernama East India Company (EIC) yang didirikan di London pada 31 Desember 1600. Ratu Elizabeth I memberikan hak istimewa berupa izin pendirian kongsi dagang tersebut.

Sir James Lancaster dipilih sebagai pemimpin pelayaran pertama EIC. Pada Juni 1602, ia tiba di Aceh yang selanjutnya berlayar menuju Banten. EIC memperoleh izin mendirikan kantor dagang di Banten yang terkenal sebagai bandar lada terkaya. Lancaster pun kembali ke Inggris dengan membawa lada berjumlah besar.

Pelayaran kedua EIC dilakukan pada 1604 di bawah pimpinan Sir Henry Middleton. Ia berhasil menjangkau Ternate, Tidore, Ambon, dan Banda. Namun, EIC mengalami petaka lantaran di wilayah tersebut mendapat serangan dari VOC. Akibatnya, dimulailah persaingan antara Inggris dan Belanda dalam memperoleh rempah-rempah.

Selama tahun 1611–1617 orang-orang Inggris mendirikan kantor dagang EIC di sejumlah wilayah Hindia Belanda di antaranya Sukadana (Kalimantan Barat Daya), Makassar, Jayakarta, Jepara, Aceh, Pariaman, dan Jambi. Persaingan antara Inggris-Belanda kian sengit saat orang-orang Belanda menganggap cita-cita monopoli mereka telah meleset.

Di sisi lain, kondisi global di Eropa pada 1620 memaksa Belanda melakukan kontak kerja sama singkat dengan Inggris. Menurut M.C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan diplomatik di Eropa saat itu.

Inggris diizinkan mendirikan kantor dagangnya di Ambon. Namun, pada 1623 terjadi pembantaian Amboyna (Ambon) yang mengubur seluruh gagasan atas kerja sama keduanya. Peristiwa tersebut mengakibatkan sepuluh orang Inggris dan sepuluh orang Jepang serta seorang Portugis dihukum mati.

Meski tak sampai menciptakan peristiwa yang lebih tegang, namun pertikaian diplomatik di Eropa tak terhindari. Selain itu, Inggris sejak saat itu secara diam-diam menarik diri dari wilayah Hindia Belanda, kecuali Banten. Banten telah menjadi pusat aktivitas bagi orang-orang Inggris dalam kurun waktu lama hingga 1682. Perhatian Inggris selanjutnya lebih difokuskan pada wilayah-wilayah Asia lainnya.

Mengenai EIC, The Archives of the Dutch East India Company VOC and the Local Institutions in Batavia Jakarta, koleksi Arsip Nasional Republik Indonesia, menulis bahwa di awal pendiriannya EIC belum cukup mampu menandingi VOC. Kala itu EIC belum memiliki kas keuangan yang memadai, struktur organisasi yang andal, serta kurangnya dukungan dari pemerintah Inggris semakin membuat EIC tidak cukup berhasil mengungguli VOC.

Meski perdagangan di Hindia Belanda masih dimonopoli oleh VOC, namun pada akhir abad ke-17 EIC tumbuh pesat sebagai pesaing VOC yang patut disegani. Sepanjang abad ke-18 EIC bahkan mampu mengungguli VOC di sejumlah bidang.

Pada perkembangannya, EIC turut melakukan ekspansi bisnisnya ke sejumlah wilayah Hindia Belanda, salah satunya Bengkulu. Hubungan antara Bengkulu dan EIC bermula dari perjanjian pada 1685 antara penguasa Selebar dan EIC. Atas perjanjian tersebut, EIC mulai menjalankan kesepakatan dengan kerajaan-kerajaan di wilayah Bengkulu. Di Bengkulu, EIC mencapai keberhasilan di mana perdagangan di seluruh wilayah tersebut, termasuk Mukomuko, berhasil dipegang oleh EIC hingga tahun 1752.

Pada pertengahan dekade tahun 1760, EIC menyadari akan kemajuan kongsi dagangnya. Salah satu perdagangan yang dijalankan EIC ialah candu. Pada tahun-tahun tersebut, perdagangan candu antara Bengal dan Hindia Belanda mengalami kemajuan.

Atas kemajuan perdagangan opium EIC di Bengkulu, diresmikanlah Bencoolen Opium Society. Keberhasilan EIC di Bengkulu kian menampakkan hasilnya sebab selama tahun 1771–1779 Bengkulu berada di bawah kekuasaan EIC bukan VOC.

Tak hanya di Bengkulu, EIC juga turut berperan dalam upaya monopoli perdagangan di wilayah Sumatra lainnya. Dalam sebuah laporan tahun 1840, John Anderson, seorang pegawai EIC yang menjadi duta Inggris di Penang, Singapura, dan Malaka, menulis terkait upaya menjalin kontak dagang dengan Aceh.

Guna memenuhi kepentingan pemerintah Inggris, EIC berupaya mencari wilayah dagang di pantai timur Sumatra. EIC melakukannya dengan memperbarui hubungan dagang dengan Aceh yang sebelumnya sempat pasang surut. Aceh dipilih karena kerajaan makmur dengan posisi geografis yang sangat strategis.

Sama seperti VOC, ekspansi yang dilakukan EIC di sejumlah wilayah juga bertujuan lain. Dengan mendirikan kantor dagangnya di berbagai wilayah, Inggris hendak menunjukkan kedudukan dan meneguhkan legitimasi kekuasaannya, tak hanya secara ekonomi namun juga politik.*

1.3 Dampak

Dominasi Ekonomi dan Perdagangan

EIC didirikan pada 31 Desember 1600 dengan tujuan monopoli perdagangan rempah, teh, tekstil, dan barang mewah di Asia, khususnya India dan Asia Tenggara. Perusahaan ini berkembang pesat dan menguasai sebagian besar perdagangan utama, bahkan memiliki angkatan perang dan wilayah administratif sendiri. Pada abad ke-18, EIC tidak hanya menjadi perusahaan dagang besar, tetapi juga berperan sebagai kekuatan politik di India setelah kemenangan dalam Pertempuran Plassey 1757, yang menandai penegakan kekuasaan Inggris secara langsung di Benggala dan wilayah sekitarnya. Dengan kekuasaan ini, EIC mengalihkan sistem agraria tradisional demi kepentingan ekspor dan monopoli perdagangan, menyebabkan ketimpangan dan kemiskinan di berbagai wilayah operasionalnya

 

TANAMAN EKSPOR

 

 

Pengertian Tanaman Ekspor.

Cultuurstelsel (Sistem Tanam Paksa) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830. Dalam sistem ini, setiap desa diwajibkan menyisihkan sebagian tanahnya (sekitar 20%) untuk ditanami tanaman komoditas ekspor. Tanaman-tanaman yang menjadi fokus utama dipilih karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan memberikan keuntungan besar bagi pemerintah Belanda, di antaranya adalah teh, kopi, dan kakao.

 

Latar Belakang.

beberapa alasan yang melatar belakangi penerapan ekspor dan tanam pakasa di indonesia pada era itu adalh:

 1.  Memulihkan Keuangan Belanda:

Tujuan paling mendesak dari sistem tanam paksa adalah untuk memulihkan kondisi keuangan Belanda yang sedang terpuruk. Perang-perang yang dihadapi Belanda, termasuk Perang Diponegoro di Jawa, telah menguras kas negara. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan pendapatan besar dalam waktu singkat melalui ekspor komoditas pertanian bernilai tinggi.

 2.Meningkatkan Produksi Komoditas Ekspor:

Belanda ingin memanfaatkan sumber daya alam dan tenaga kerja di Hindia Belanda untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor seperti kopi, gula, dan nila. Peningkatan produksi ini diharapkan dapat memenuhi permintaan pasar Eropa yang sedang berkembang pesat akibat Revolusi Industri.

 3.Memperkuat Kontrol Kolonial:

Sistem ini juga bertujuan untuk memperkuat kontrol Belanda atas wilayah jajahannya. Dengan mengatur produksi pertanian dan melibatkan elit lokal dalam pelaksanaannya, Belanda dapat mempertahankan dan bahkan memperluas kekuasaannya.

 4.Memodernisasi Pertanian:

Meskipun bukan tujuan utama, sistem tanam paksa juga dimaksudkan untuk memperkenalkan teknik pertanian modern dan tanaman baru kepada petani pribumi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan.

 

Dampak.

Karena kebijakan tanam paksa, fokus pada tanaman-tanaman ekspor ini mengubah pola pertanian tradisional di Indonesia. Banyak lahan yang sebelumnya digunakan untuk menanam padi dan tanaman pangan lainnya dialihkan untuk tanaman ekspor. Hal ini berdampak signifikan pada ketersediaan pangan dan struktur ekonomi pedesaan. tanaman-tanaman baru dan teknik budidaya modern juga membawa perubahan dalam pengetahuan pertanian lokal. namun seringkali dilakukan dengan cara yang memaksa dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal yang sudah ada.

LANDRENT

  A. Pengertian   Pengertian Land Rent System Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas St...